Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Hak akses bagi pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada pengguna yang telah mendapatkan izin dari penyelenggara terhadap data kependudukan secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak akses bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada petugas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang hak akses untuk penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari pemegang hak akses aplikasi SIAK dan pemegang hak akses database kependudukan.
Koreksi Anda
