Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri dari pemegang hak akses untuk pengguna data dan pemegang hak akses untuk penyelenggara.
Koreksi Anda
