Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), belum dapat dipenuhi Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gubernur dan Bupati/Walikota, melakukan pengisian sumberdaya manusia dengan cara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengoptimalkan sumberdaya manusia yang tersedia; dan
b. mempekerjakan pegawai dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi atau swasta yang mempunyai kemampuan di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
