Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf p, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informasi/SLTA yang telah memiliki sertifikat teknologi informasi pangkat pengatur muda, golongan II/a; b. memiliki keterampilan dalam bidang perangkat keras dan jaringan komunikasi data; dan c. memiliki sertifikasi teknisi/surat keterangan pernah bekerja sebagai teknisi. (2) Teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan perbaikan: a. perangkat keras; b. perangkat jaringan komunomor induk kependudukanasi data; c. perangkat pendingin ruangan; d. perangkat catu daya listrik; e. pemadam kebakaran; f. ruangan pusat data; dan g. ruangan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id