Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf p, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informasi/SLTA yang telah memiliki sertifikat teknologi informasi pangkat pengatur muda, golongan II/a;
b. memiliki keterampilan dalam bidang perangkat keras dan jaringan komunikasi data; dan
c. memiliki sertifikasi teknisi/surat keterangan pernah bekerja sebagai teknisi.
(2) Teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melakukan perbaikan:
a. perangkat keras;
b. perangkat jaringan komunomor induk kependudukanasi data;
c. perangkat pendingin ruangan;
d. perangkat catu daya listrik;
e. pemadam kebakaran;
f. ruangan pusat data; dan
g. ruangan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
