Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah SLTA/sederajat pangkat pengatur muda, golongan II/a; b. telah mengikuti bimbingan teknis operator SIAK; dan c. memiliki sertifikasi operator/surat keterangan pernah menjadi operator SIAK. (2) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan: a. pengoperasian data warehouse; b. pencetakan data agregat. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk operator di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditambah tugas melakukan pengoperasian helpdesk. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk operator di kabupaten/kota dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah tugas melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perekaman data, sidik jari tangan, pasphoto dan tanda tangan penduduk; b. verifikasi data dan sidik jari tangan penduduk; dan c. pencetakan dokumen kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id