Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Ajudikator identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah SLTA/sederajat pangkat pengatur muda, golongan II/a;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. telah mengikuti bimbingan teknis daktiloskopi dan bersertifikat; dan
c. memiliki keterampilan pemadanan sidik jari.
(2) Ajudikator identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memastikan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari;
b. bila tingkat kualitas sidik jari tidak memungkinkan untuk memastikan ketunggalan identitas penduduk atau tidak memiliki sidik jari karena cacat maka perlu dilengkapi dengan pemadanan identitas penduduk lainnya seperti photo dan biodata;
c. bila ajudikator tidak mampu memberikan kepastian terhadap ketunggalan identitas penduduk dimaksud maka hasil ajudikasi tersebut disampaikan kepada supervisor ajudikasi identitas sidik jari untuk diproses lebih lanjut; dan
d. melaporkan hasil ajudikasi kepada supervisor secara periodik.
Koreksi Anda
