Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c; b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK; c. memiliki sertifikasi Administrator/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator database SIAK; d. menguasai bahasa queri terstruktur; e. menguasai konsep Sistem manajemen hubungan database; f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server; g. menguasai program komputer server database; dan h. memiliki pengetahuan tentang daktiloskopi. (2) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan: a. pemeliharaan sistem database dan menjaga integritasnya; b. pengamanan dan pengawasan database; c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database; d. pemantauan penyimpanan database kependudukan, sidik jari tangan, pasphoto dan tandatangan penduduk pada pusat data serta terkonsolidasinya data dan sidik jari penduduk secara nasional; e. tindak lanjut hasil ajudikasi identifikasi sidik jari yang tidak dapat teridentifikasi ketunggalannya oleh supervisor ajudikasi; f. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning) sistem database dan perekaman sidik jari; g. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya; h. pemulihan database (data recovery); dan i. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri dan/atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id