Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK;
c. memiliki sertifikasi Administrator/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator database SIAK;
d. menguasai bahasa queri terstruktur;
e. menguasai konsep Sistem manajemen hubungan database;
f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server;
g. menguasai program komputer server database; dan
h. memiliki pengetahuan tentang daktiloskopi.
(2) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan:
a. pemeliharaan sistem database dan menjaga integritasnya;
b. pengamanan dan pengawasan database;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database;
d. pemantauan penyimpanan database kependudukan, sidik jari tangan, pasphoto dan tandatangan penduduk pada pusat data serta terkonsolidasinya data dan sidik jari penduduk secara nasional;
e. tindak lanjut hasil ajudikasi identifikasi sidik jari yang tidak dapat teridentifikasi ketunggalannya oleh supervisor ajudikasi;
f. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning) sistem database dan perekaman sidik jari;
g. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya;
h. pemulihan database (data recovery); dan
i. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri dan/atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
