Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki pengetahuan tentang daktiloskopi; dan
c. memiliki sertifikasi pendidikan dan pelatihan daktiloskopi.
(2) Administrator ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas memastikan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari berjalan secara optimal, dengan melakukan:
a. pemeliharaan integritas sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
b. pengamanan dan pengawasan sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
d. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning);
e. melakukan cadangan data ajudikasi identifikasi sidik jari; dan
f. memberikan laporan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari dan merekomendasikan penyelesaian persoalan yang dihadapi kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
