Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c; b. memiliki pengetahuan tentang administrasi kependudukan; c. memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pengoperasian SIAK; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi; e. memiliki pengetahuan dan keterampilan di pengoperasian pelayanan bantuan; f. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang pelayanan bantuan; dan g. memiliki sertifikat/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator pelayanan bantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menerima, menganalisa, memilah dan mengklasifikasi permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK; b. memberikan solusi terhadap permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK; c. berkoordinasi dengan pejabat struktural melalui Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti apabila dalam hal permasalahan belum dapat diselesaikan; dan d. melaporkan dan mendokumentasikan materi permasalahan dan penyelesaiannya kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda