Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki pengetahuan tentang administrasi kependudukan;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pengoperasian SIAK;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan di pengoperasian pelayanan bantuan;
f. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang pelayanan bantuan;
dan
g. memiliki sertifikat/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator pelayanan bantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisa, memilah dan mengklasifikasi permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK;
b. memberikan solusi terhadap permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK;
c. berkoordinasi dengan pejabat struktural melalui Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti apabila dalam hal permasalahan belum dapat diselesaikan; dan
d. melaporkan dan mendokumentasikan materi permasalahan dan penyelesaiannya kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
