Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur golongan II/c; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang jaringan komunikasi data; c. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang jaringan komunikasi data ; dan d. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator jaringan komunikasi data. (2) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan : a. identifikasi jaringan komunikasi data yang digunakan secara komprehensif; b. pemantauan terhadap kinerja jaringan komunikasi data secara optimal; c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya jaringan komunikasi data yang digunakan; d. pelaporan terhadap kinerja jaringan komunikasi data kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti; dan e. memberikan rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada: 1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; atau 2. Kepala pusat data di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda