Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur golongan II/c;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang jaringan komunikasi data;
c. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang jaringan komunikasi data ; dan
d. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator jaringan komunikasi data.
(2) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan :
a. identifikasi jaringan komunikasi data yang digunakan secara komprehensif;
b. pemantauan terhadap kinerja jaringan komunikasi data secara optimal;
c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya jaringan komunikasi data yang digunakan;
d. pelaporan terhadap kinerja jaringan komunikasi data kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti; dan
e. memberikan rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada:
1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
atau
2. Kepala pusat data di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
