Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c; b. memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi; c. memiliki pemahaman tentang metode pengelolaan dan operasional dari perangkat keras teknologi informasi; d. memiliki kemampuan untuk membagi kapasitas perangkat keras teknologi informasi; e. memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam operasional perangkat keras teknologi informasi; f. memiliki pemahaman terkait dengan standar dan cara paling efektif penyelenggaraan pelayanan perangkat keras teknologi informasi; g. telah mengikuti pelatihan/kursus/bimbingan teknis tentang perangkat keras; dan h. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator perangkat keras. (2) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan: a. identifikasi perangkat keras yang digunakan secara komprehensif; b. pemantauan terhadap kinerja perangkat keras secara optimal; c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya perangkat keras yang digunakan; d. pelaporan terhadap kinerja perangkat keras; e. pemberian rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada : 1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; 2. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau 3. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda