Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pemahaman tentang metode pengelolaan dan operasional dari perangkat keras teknologi informasi;
d. memiliki kemampuan untuk membagi kapasitas perangkat keras teknologi informasi;
e. memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam operasional perangkat keras teknologi informasi;
f. memiliki pemahaman terkait dengan standar dan cara paling efektif penyelenggaraan pelayanan perangkat keras teknologi informasi;
g. telah mengikuti pelatihan/kursus/bimbingan teknis tentang perangkat keras; dan
h. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator perangkat keras.
(2) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan:
a. identifikasi perangkat keras yang digunakan secara komprehensif;
b. pemantauan terhadap kinerja perangkat keras secara optimal;
c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya perangkat keras yang digunakan;
d. pelaporan terhadap kinerja perangkat keras;
e. pemberian rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada :
1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
2. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
3. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda
