Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK;
c. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator database SIAK;
d. menguasai bahasa queri terstruktur;
e. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database;
f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server; dan
g. menguasai program komputer server database.
(2) Administrator database sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan:
a. pemeliharaan integritas data dan sistem database;
b. pengamanan dan pengawasan sistem database;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database;
d. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning);
e. pembaruan data kependudukan dan data sidik jari yang sudah teridentifikasi ketunggalannya;
f. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya;
g. pemulihan database dan DRC; dan
h. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri atau Gubernur.
Koreksi Anda
