Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c; b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK; c. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator database SIAK; d. menguasai bahasa queri terstruktur; e. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database; f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server; dan g. menguasai program komputer server database. (2) Administrator database sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan: a. pemeliharaan integritas data dan sistem database; b. pengamanan dan pengawasan sistem database; c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database; d. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning); e. pembaruan data kependudukan dan data sidik jari yang sudah teridentifikasi ketunggalannya; f. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya; g. pemulihan database dan DRC; dan h. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri atau Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id