Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Programmer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat Pengatur golongan II/c;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang teknologi informasi dan/atau manajemen informasi;
c. memiliki pengetahuan konsep pemrograman dan penguasaan bahasa pemrograman; dan
d. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database.
(2) Programmer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penyempurnaan, pengembangan dan pengujian aplikasi SIAK setelah mendapat perintah dari:
a. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
c. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda
