Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Programmer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat Pengatur golongan II/c; b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang teknologi informasi dan/atau manajemen informasi; c. memiliki pengetahuan konsep pemrograman dan penguasaan bahasa pemrograman; dan d. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database. (2) Programmer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penyempurnaan, pengembangan dan pengujian aplikasi SIAK setelah mendapat perintah dari: a. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau c. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Koreksi Anda