Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma IV, pangkat penata muda, golongan III/a; b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang manajemen informasi; c. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan; d. memiliki kemampuan membuat diagram alur; e. memiliki pengetahuan bahasa pemograman dan sistem manajemen relasional database; f. memiliki kemampuan menganalisis masalah dan memberikan solusi; g. memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjaga hubungan kerja; h. memiliki kemampuan menerjemahkan kebutuhan proses bisnis ke dalam spesifikasi sistem secara detail; www.djpp.kemenkumham.go.id i. memahami metodologi analisis dan desain sistem sesuai standar yang berlaku umum; dan j. memahami standar dokumentasi teknis yang berlaku secara global/internasional. (2) Sistem analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan analisis bisnis proses SIAK; b. melakukan analisis permasalahan SIAK; c. merancang pengembangan SIAK; d. melakukan pengujian hasil penyempurnaan dan pengembangan SIAK; e. memberikan rekomendasi berupa penyempurnaan, pengembangan SIAK dan penggunaan sumberdaya informatika kepada: 1. Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; 2. Kepala Pusat Data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau 3. Kepala Pusat Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id