Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma IV, pangkat penata muda, golongan III/a;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang manajemen informasi;
c. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan;
d. memiliki kemampuan membuat diagram alur;
e. memiliki pengetahuan bahasa pemograman dan sistem manajemen relasional database;
f. memiliki kemampuan menganalisis masalah dan memberikan solusi;
g. memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjaga hubungan kerja;
h. memiliki kemampuan menerjemahkan kebutuhan proses bisnis ke dalam spesifikasi sistem secara detail;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memahami metodologi analisis dan desain sistem sesuai standar yang berlaku umum; dan
j. memahami standar dokumentasi teknis yang berlaku secara global/internasional.
(2) Sistem analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan analisis bisnis proses SIAK;
b. melakukan analisis permasalahan SIAK;
c. merancang pengembangan SIAK;
d. melakukan pengujian hasil penyempurnaan dan pengembangan SIAK;
e. memberikan rekomendasi berupa penyempurnaan, pengembangan SIAK dan penggunaan sumberdaya informatika kepada:
1. Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
2. Kepala Pusat Data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
3. Kepala Pusat Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
