Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV; b. memiliki pengetahuan di bidang daktiloskopi; c. memiliki keterampilan pemadanan sidik jari; d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari; dan e. memiliki sertifikasi Ajudikasi/surat keterangan pernah bekerja sebagai Ajudikator. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan supervisi terhadap pekerjaan ajudikator identifikasi sidik jari; b. memastikan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari yang tidak bisa diputuskan oleh Ajudikator; c. MEMUTUSKAN ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari dan apabila terdapat sepuluh sidik jari yang sama persis maka dilengkapi dengan identifikasi photo dan biodata; d. menginformasikan hasil keputusannya kepada Administrator Database Kependudukan untuk pembaharuan data sidik jari penduduk yang bersangkutan; e. mengembalikan data sidik jari yang tidak teruji ketunggalannya ke tempat pelayanan KTP elektronik untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut; dan f. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari secara periodik kepada kepala pusat data dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda