Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV;
b. memiliki pengetahuan di bidang daktiloskopi;
c. memiliki keterampilan pemadanan sidik jari;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari; dan
e. memiliki sertifikasi Ajudikasi/surat keterangan pernah bekerja sebagai Ajudikator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. melakukan supervisi terhadap pekerjaan ajudikator identifikasi sidik jari;
b. memastikan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari yang tidak bisa diputuskan oleh Ajudikator;
c. MEMUTUSKAN ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari dan apabila terdapat sepuluh sidik jari yang sama persis maka dilengkapi dengan identifikasi photo dan biodata;
d. menginformasikan hasil keputusannya kepada Administrator Database Kependudukan untuk pembaharuan data sidik jari penduduk yang bersangkutan;
e. mengembalikan data sidik jari yang tidak teruji ketunggalannya ke tempat pelayanan KTP elektronik untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut; dan
f. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari secara periodik kepada kepala pusat data dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
