Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memastikan bekerjanya aplikasi SIAK untuk Data Warehouse.
(2) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ditambah tugas memastikan bekerjanya Aplikasi SIAK untuk konsolidasi data dan AFIS dengan layanan berbasis SOA.
(3) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ditambah tugas memastikan bekerjanya aplikasi SIAK untuk layanan dokumen kependudukan dan konsolidasi data dengan layanan berbasis SOA.
Koreksi Anda
