Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ditambah stándar kualifikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan; b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi; dan c. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk AFIS. (2) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk kabupaten/kota dan untuk Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah stándar kualifikasi: a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk pelayanan dokumen kependudukan; dan b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id