Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ditambah stándar kualifikasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan;
b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi; dan
c. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk AFIS.
(2) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk kabupaten/kota dan untuk Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah stándar kualifikasi:
a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk pelayanan dokumen kependudukan; dan
b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi.
Koreksi Anda
