Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Supervisor Aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV; b. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan; c. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK data warehouse; d. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK untuk layanan berbasis SOA.
Koreksi Anda