Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Supervisor Aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV;
b. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan;
c. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK data warehouse;
d. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK untuk layanan berbasis SOA.
Koreksi Anda
