Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manager keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keamanan lingkungan kantor. (2) Manager keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas mengkoordinasikan: a. keamanan lingkungan; b. pemeriksaan fungsi catu daya listrik; c. perangkat pendingin ruangan; d. suhu/kelembaban ruangan; e. perangkat pemadam kebakaran; dan f. pencatatan harian personel yang bekerja pada pusat data dan pusat data pengganti atau pusat data di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda