Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan SIAK.
(2) Kepala pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bertanggung jawab terhadap pusat data dapat berfungsi dengan baik;
b. mengkoordinasikan dan menselaraskan pengelolaan pusat data di provinsi atau kabupaten/kota;
c. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
