Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala pusat data dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang SIAK dan/atau database kependudukan.
(2) Kepala pusat data dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. bertanggung jawab terhadap pusat data dan pusat data pengganti berfungsi dengan baik;
b. mengkoordinasikan dan menselaraskan pengelolaan pusat data dan pusat data pengganti; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
