Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari:
a. kepala pusat data dan pusat data pengganti (disaster recovery centre);
b. kepala pusat data;
c. manager keamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. supervisor aplikasi SIAK;
e. supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari;
f. sistem analis;
g. programmer;
h. administrator database;
i. administrator perangkat keras;
j. administrator jaringan;
k. administrator pelayanan bantuan (help desk);
l. administrator ajudikasi identifikasi sidik jari;
m. administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari;
n. ajudikator identifikasi sidik jari;
o. operator; dan
p. teknisi.
Koreksi Anda
