Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri dari: a. server utama; b. server cadangan; c. komputer kerja (work station); www.djpp.kemenkumham.go.id d. perangkat pendukung (peripheral) antara lain printer, scanner, alat perekam pas photo, alat perekam sidik jari tangan, alat perekam tandatangan; dan e. perangkat keras pendukung catu daya (uninterruptible power supply- ups). (2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri dari: a. sistem operasi berlisensi (proprietary) dan sistem operasi dengan sumber open source; b. program pendukung (program tool) dengan sumber open source; c. sistem database berlisensi (proprietary); d. sistem pengamanan anti virus, perangkat pengaman jaringan (seperti firewall, Intruder preventif system-ips dan intruder detection system- ids); e. Program aplikasi SIAK dan aplikasi antarmuka (application interface); dan f. Sistem Informasi Identifikasi Sidik Jari Otomatis (automated fingerprint identification system-afis) yang berlisensi (proprietary). (3) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, terdiri dari: a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data; b. media jaringan privat di atas jaringan publik; dan c. jaringan antarmuka, terdiri atas alat penghubung komputer dengan jaringan lokal, kabel unshielded twisted pair, konektor, modulator demodulator (modem) dan router.
Koreksi Anda