Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri dari:
a. server utama;
b. server cadangan;
c. komputer kerja (work station);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perangkat pendukung (peripheral) antara lain printer, scanner, alat perekam pas photo, alat perekam sidik jari tangan, alat perekam tandatangan; dan
e. perangkat keras pendukung catu daya (uninterruptible power supply- ups).
(2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri dari:
a. sistem operasi berlisensi (proprietary) dan sistem operasi dengan sumber open source;
b. program pendukung (program tool) dengan sumber open source;
c. sistem database berlisensi (proprietary);
d. sistem pengamanan anti virus, perangkat pengaman jaringan (seperti firewall, Intruder preventif system-ips dan intruder detection system- ids);
e. Program aplikasi SIAK dan aplikasi antarmuka (application interface);
dan
f. Sistem Informasi Identifikasi Sidik Jari Otomatis (automated fingerprint identification system-afis) yang berlisensi (proprietary).
(3) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, terdiri dari:
a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data;
b. media jaringan privat di atas jaringan publik; dan
c. jaringan antarmuka, terdiri atas alat penghubung komputer dengan jaringan lokal, kabel unshielded twisted pair, konektor, modulator demodulator (modem) dan router.
Koreksi Anda
