Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id