Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
