Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), dikonsolidasikan ke pusat data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri secara tersambung.
(2) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.
(3) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Koreksi Anda
