Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat-tempat perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Kecamatan atau nama lainnya, Kantor Desa/Kelurahan atau nama lainnya atau di tempat-tempat lain yang ditentukan. (2) Tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id (1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (3) Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Koreksi Anda