Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat-tempat perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Kecamatan atau nama lainnya, Kantor Desa/Kelurahan atau nama lainnya atau di tempat-tempat lain yang ditentukan.
(2) Tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(3) Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Koreksi Anda
