Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan melalui perekaman data menggunakan SIAK.
(2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembaharuan melalui perekaman data hasil layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(3) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan di tempat-tempat perekaman data kependudukan.
Koreksi Anda
