Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasphoto, sidik jari tangan dan tandatangan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id