Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan bayi; b. nama lengkap bayi; c. daerah tempat lahir bayi; d. tanggal lahir bayi; e. waktu kelahiran; f. jenis kelamin bayi; g. tempat/lokasi kelahiran; h. urutan anak ke kelahiran bayi; i. berat kelahiran; j. panjang bayi lahir; k. penolong kelahiran; l. domisili kelahiran bayi; m. identitas ibu; n. identitas ayah; o. identitas pelapor dan waktu melapor; www.djpp.kemenkumham.go.id p. identitas saksi I; r. identitas saksi II; s. nomor akta kelahiran; t. tanggal akta kelahiran; u. jenis pencatatan kelahiran; v. nama kepala desa/lurah; w. nama petugas pencatat; x. nama petugas entri; dan y. tanggal entri. (2) Data Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan suami; b. nomor kartu keluarga suami; c. nomor paspor suami; d. nama lengkap suami; e. agama/penghayat kepercayaan suami; f. tanggal lahir suami; g. tempat lahir suami; h. alamat suami; i. pendidikan suami; j. pekerjaan suami; k. status kawin suami sebelum perkawinan ini; l. perkawinan suami yang ke; m. istri suami yang ke; n. suami sebagai anak ke; o. kewarganegaraan suami; p. kebangsaan suami; q. identitas ayah suami; r. identitas ibu suami; www.djpp.kemenkumham.go.id s. nomor induk kependudukan istri; t. nomor kartu keluarga istri; u. nomor paspor istri; v. nama lengkap istri; w. agama / penghayat kepercayaan istri; x. tanggal lahir istri; y. tempat lahir istri; z. alamat istri; aa. pendidikan istri; bb. pekerjaan istri; cc. status kawin istri sebelum perkawinan ini; dd. perkawinan istri yang ke; ee. istri sebagai anak ke; ff. kewarganegaraan istri; gg. kebangsaan istri; hh. identitas ayah istri; ii. identitas ibu istri; jj. identitas saksi I; kk. identitas saksi II; ll. tanggal perkawinan; mm.tempat perkawinan; nn. tanggal melapor; oo. waktu melapor; pp. perkawinan berdasarkan agama; qq. nama badan yang mengesahkan perkawinan; rr. keputusan pengadilan; ss. nama pemuka agama; tt. nomor akta kawin; uu. nama petugas pencatat; www.djpp.kemenkumham.go.id yy. nama petugas entri; dan zz. tanggal entri. (3) Data Pencatatan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan suami; b. nomor kartu keluarga suami; c. nomor paspor suami; d. nama lengkap suami; e. agama / penghayat kepercayaan suami; f. tanggal lahir suami; g. tempat lahir suami; h. alamat suami; i. pendidikan suami; j. pekerjaan suami; k. perceraian suami yang ke; l. kewarganegaraan suami; m. kebangsaaan suami; n. nomor induk kependudukan istri; o. nomor kartu keluarga istri; p. nomor paspor istri; q. nama lengkap istri; r. agama / penghayat kepercayaan istri; s. tanggal lahir istri; t. tempat lahir istri; u. alamat istri; v. pendidikan istri; w. pekerjaan istri; x. perceraian istri yang ke; y. kewarganegaraan istri; www.djpp.kemenkumham.go.id z. kebangsaaan istri; aa. yang mengajukan perceraian; bb. nomor akta kawin; cc. tanggal akta kawin; dd. tempat perkawinan; ee. sebab perceraian; ff. tanggal melapor; gg. waktu melapor; hh. jumlah anak yang ditanggung; ii. lembaga pengadilan; jj. nomor ketetapan pengadilan; nn. tanggal penetapan pengadilan; oo. domisili perceraian; mm.nomor akta perceraian; nn. nama petugas pencatat; rr. nama petugas entri; dan ss. tanggal entri. (4) Data Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan jenazah; b. nama lengkap jenazah; c. jenis kelamin jenazah; d. tanggal lahir jenazah; e. tempat lahir jenazah; f. agama jenazah; g. pekerjaan jenazah; h. alamat jenazah; i. kewarganegaraan jenazah; j. kebangsaan jenazah; www.djpp.kemenkumham.go.id k. urutan anak ke jenazah; l. tanggal kematian; m. waktu kematian; n. penyebab kematian; o. tempat kematian; p. yang menerangkan kematian; q. domisili kematian; r. identitas ibu jenazah; s. identitas ayah jenazah; t. identitas pelapor; u. identitas saksi I; v. identitas saksi II; w. nomor akta kematian; dan x. tanggal akta kematian. (5) Data Pencatatan Pengakuan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan anak; b. nama lengkap anak; c. tempat lahir anak; d. tanggal lahir anak; e. jenis kelamin anak; f. identitas domisili anak; g. agama/kepercayaan anak; h. urutan kelahiran anak; i. nomor akta lahir anak; j. tanggal penerbitan akta lahir anak; k. instansi penerbit akta lahir anak; l. identitas ibu kandung; m. identitas ayah yang mengakui anak; www.djpp.kemenkumham.go.id n. identitas saksi I; o. identitas saksi II; p. nomor putusan pengadilan; q. tanggal putusan pengadilan; r. nama pengadilan; s. tempat pengadilan; dan t. nama petugas register. (6) Data Pencatatan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan anak; b. nama lengkap anak; c. tempat lahir anak; d. tanggal lahir anak; e. jenis kelamin anak; f. identitas domisili anak; g. agama/kepercayaan anak; h. nomor akta lahir anak; i. tanggal akta lahir anak; j. instansi penerbit akta lahir; k. identitas ibu kandung; l. identitas ayah kandung; m. identitasi ibu angkat; n. identitas ayah angkat; o. nomor putusan pengadilan; p. tanggal putusan pengadilan; q. nama pengadilan; r. tempat pengadilan; s. nama petugas register; t. nama petugas pencatat; www.djpp.kemenkumham.go.id u. nama petugas entri; dan v. tanggal entri. (7) Data Pencatatan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan anak; b. nama lengkap anak; c. tempat lahir anak; d. tanggal lahir anak; e. jenis kelamin anak; f. identitas domisili anak; g. agama/kepercayaan anak; h. urutan kelahiran anak; i. nomor akta lahir anak; j. tanggal akta lahir anak; k. instansi penerbit akta lahir; l. identitas ibu kandung; m. identitas ayah kandung; n. identitasi saksi; o. identitas pemohon; dan p. nama petugas register. (8) Data Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan pemohon; b. nomor kartu keluarga pemohon; c. nama lengkap pemohon; d. jenis kelamin pemohon; e. identitas domisili pemohon; f. agama/kepercayaan pemohon; g. tempat kelahiran pemohon; h. tanggal lahir pemohon; www.djpp.kemenkumham.go.id i. pekerjaan pemohon; j. pendidikan pemohon; k. alamat negara asal pemohon; l. kebangsaan pemohon; m. kewarganegaraan pemohon; n. status keimigrasian pemohon; o. putusan nomor Keputusan PRESIDEN/Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; p. tanggal putusan Keputusan PRESIDEN/Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; q. nomor berita acara sumpah; r. tanggal berita acara sumpah; s. tanggal serah kutipan; t. alasan perubahan kewarganegaraan; dan u. nama petugas register. (9) Data Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan; b. nomor kartu keluarga; c. nama lengkap; d. nomor akta kelahiran; e. jenis kelamin lama; f. jenis kelamin baru; g. tempat/tanggal lahir; h. alamat; i. pendidikan terakhir; j. agama/kepercayaan; k. pekerjaan; l. kewarganegaraan; m. kebangsaan (bagi warga negara asing); www.djpp.kemenkumham.go.id n. nomor keputusan pengadilan; o. tanggal, bulan, tahun keputusan pengadilan; p. lembaga peradilan yang mengeluarkan keputusan; q. tempat lembaga peradilan; r. nama petugas entry data; s. tanggal entry data; t. tempat dan tanggal pelaporan; u. nama dinas; v. nama kepala dinas; w. nama petugas pencatat; dan x. nama pelapor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id