Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan bayi;
b. nama lengkap bayi;
c. daerah tempat lahir bayi;
d. tanggal lahir bayi;
e. waktu kelahiran;
f. jenis kelamin bayi;
g. tempat/lokasi kelahiran;
h. urutan anak ke kelahiran bayi;
i. berat kelahiran;
j. panjang bayi lahir;
k. penolong kelahiran;
l. domisili kelahiran bayi;
m. identitas ibu;
n. identitas ayah;
o. identitas pelapor dan waktu melapor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
p. identitas saksi I;
r. identitas saksi II;
s. nomor akta kelahiran;
t. tanggal akta kelahiran;
u. jenis pencatatan kelahiran;
v. nama kepala desa/lurah;
w. nama petugas pencatat;
x. nama petugas entri; dan
y. tanggal entri.
(2) Data Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan suami;
b. nomor kartu keluarga suami;
c. nomor paspor suami;
d. nama lengkap suami;
e. agama/penghayat kepercayaan suami;
f. tanggal lahir suami;
g. tempat lahir suami;
h. alamat suami;
i. pendidikan suami;
j. pekerjaan suami;
k. status kawin suami sebelum perkawinan ini;
l. perkawinan suami yang ke;
m. istri suami yang ke;
n. suami sebagai anak ke;
o. kewarganegaraan suami;
p. kebangsaan suami;
q. identitas ayah suami;
r. identitas ibu suami;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. nomor induk kependudukan istri;
t. nomor kartu keluarga istri;
u. nomor paspor istri;
v. nama lengkap istri;
w. agama / penghayat kepercayaan istri;
x. tanggal lahir istri;
y. tempat lahir istri;
z. alamat istri;
aa. pendidikan istri;
bb. pekerjaan istri;
cc. status kawin istri sebelum perkawinan ini;
dd. perkawinan istri yang ke;
ee. istri sebagai anak ke;
ff.
kewarganegaraan istri;
gg. kebangsaan istri;
hh. identitas ayah istri;
ii.
identitas ibu istri;
jj.
identitas saksi I;
kk. identitas saksi II;
ll.
tanggal perkawinan;
mm.tempat perkawinan;
nn. tanggal melapor;
oo. waktu melapor;
pp. perkawinan berdasarkan agama;
qq. nama badan yang mengesahkan perkawinan;
rr.
keputusan pengadilan;
ss.
nama pemuka agama;
tt.
nomor akta kawin;
uu. nama petugas pencatat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
yy. nama petugas entri; dan zz.
tanggal entri.
(3) Data Pencatatan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan suami;
b. nomor kartu keluarga suami;
c. nomor paspor suami;
d. nama lengkap suami;
e. agama / penghayat kepercayaan suami;
f. tanggal lahir suami;
g. tempat lahir suami;
h. alamat suami;
i. pendidikan suami;
j. pekerjaan suami;
k. perceraian suami yang ke;
l. kewarganegaraan suami;
m. kebangsaaan suami;
n. nomor induk kependudukan istri;
o. nomor kartu keluarga istri;
p. nomor paspor istri;
q. nama lengkap istri;
r. agama / penghayat kepercayaan istri;
s. tanggal lahir istri;
t. tempat lahir istri;
u. alamat istri;
v. pendidikan istri;
w. pekerjaan istri;
x. perceraian istri yang ke;
y. kewarganegaraan istri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
z. kebangsaaan istri;
aa. yang mengajukan perceraian;
bb. nomor akta kawin;
cc. tanggal akta kawin;
dd. tempat perkawinan;
ee. sebab perceraian;
ff.
tanggal melapor;
gg. waktu melapor;
hh. jumlah anak yang ditanggung;
ii.
lembaga pengadilan;
jj.
nomor ketetapan pengadilan;
nn. tanggal penetapan pengadilan;
oo. domisili perceraian;
mm.nomor akta perceraian;
nn. nama petugas pencatat;
rr.
nama petugas entri; dan ss.
tanggal entri.
(4) Data Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan jenazah;
b. nama lengkap jenazah;
c. jenis kelamin jenazah;
d. tanggal lahir jenazah;
e. tempat lahir jenazah;
f. agama jenazah;
g. pekerjaan jenazah;
h. alamat jenazah;
i. kewarganegaraan jenazah;
j. kebangsaan jenazah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. urutan anak ke jenazah;
l. tanggal kematian;
m. waktu kematian;
n. penyebab kematian;
o. tempat kematian;
p. yang menerangkan kematian;
q. domisili kematian;
r. identitas ibu jenazah;
s. identitas ayah jenazah;
t. identitas pelapor;
u. identitas saksi I;
v. identitas saksi II;
w. nomor akta kematian; dan
x. tanggal akta kematian.
(5) Data Pencatatan Pengakuan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan anak;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. identitas domisili anak;
g. agama/kepercayaan anak;
h. urutan kelahiran anak;
i. nomor akta lahir anak;
j. tanggal penerbitan akta lahir anak;
k. instansi penerbit akta lahir anak;
l. identitas ibu kandung;
m. identitas ayah yang mengakui anak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. identitas saksi I;
o. identitas saksi II;
p. nomor putusan pengadilan;
q. tanggal putusan pengadilan;
r. nama pengadilan;
s. tempat pengadilan; dan
t. nama petugas register.
(6) Data Pencatatan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan anak;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. identitas domisili anak;
g. agama/kepercayaan anak;
h. nomor akta lahir anak;
i. tanggal akta lahir anak;
j. instansi penerbit akta lahir;
k. identitas ibu kandung;
l. identitas ayah kandung;
m. identitasi ibu angkat;
n. identitas ayah angkat;
o. nomor putusan pengadilan;
p. tanggal putusan pengadilan;
q. nama pengadilan;
r. tempat pengadilan;
s. nama petugas register;
t. nama petugas pencatat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
u. nama petugas entri; dan
v. tanggal entri.
(7) Data Pencatatan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan anak;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. identitas domisili anak;
g. agama/kepercayaan anak;
h. urutan kelahiran anak;
i. nomor akta lahir anak;
j. tanggal akta lahir anak;
k. instansi penerbit akta lahir;
l. identitas ibu kandung;
m. identitas ayah kandung;
n. identitasi saksi;
o. identitas pemohon; dan
p. nama petugas register.
(8) Data Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan pemohon;
b. nomor kartu keluarga pemohon;
c. nama lengkap pemohon;
d. jenis kelamin pemohon;
e. identitas domisili pemohon;
f. agama/kepercayaan pemohon;
g. tempat kelahiran pemohon;
h. tanggal lahir pemohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pekerjaan pemohon;
j. pendidikan pemohon;
k. alamat negara asal pemohon;
l. kebangsaan pemohon;
m. kewarganegaraan pemohon;
n. status keimigrasian pemohon;
o. putusan nomor Keputusan PRESIDEN/Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
p. tanggal putusan Keputusan PRESIDEN/Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
q. nomor berita acara sumpah;
r. tanggal berita acara sumpah;
s. tanggal serah kutipan;
t. alasan perubahan kewarganegaraan; dan
u. nama petugas register.
(9) Data Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan;
b. nomor kartu keluarga;
c. nama lengkap;
d. nomor akta kelahiran;
e. jenis kelamin lama;
f. jenis kelamin baru;
g. tempat/tanggal lahir;
h. alamat;
i. pendidikan terakhir;
j. agama/kepercayaan;
k. pekerjaan;
l. kewarganegaraan;
m. kebangsaan (bagi warga negara asing);
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. nomor keputusan pengadilan;
o. tanggal, bulan, tahun keputusan pengadilan;
p. lembaga peradilan yang mengeluarkan keputusan;
q. tempat lembaga peradilan;
r. nama petugas entry data;
s. tanggal entry data;
t. tempat dan tanggal pelaporan;
u. nama dinas;
v. nama kepala dinas;
w. nama petugas pencatat; dan
x. nama pelapor.
Koreksi Anda
