Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. pencatatan kelahiran;
b. pencatatan perkawinan;
c. pencatatan perceraian;
d. pencatatan kematian;
e. pencatatan pengakuan anak;
f. pencatatan pengangkatan anak;
g. pencatatan pengesahan anak;
h. pencatatan perubahan status kewarganegaraan; dan
i. pencatatan peristiwa penting lainnya.
Koreksi Anda
