Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari biodata untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. WNI; b. Orang Asing. (2) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan; b. nomor kartu tanda penduduk/nomor pokok penduduk; c. alamat sebelumnya; d. nomor paspor; e. tanggal berakhir paspor; f. nama lengkap; g. jenis kelamin; h. tempat lahir; i. tanggal/bulan/tahun lahir; j. kepemilikan akta lahir/surat lahir; k. nomor akta kelahiran/surat kenal lahir; l. golongan darah; m. agama/kepercayaan terhadap Tuhan; n. kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; o. status perkawinan; p. akta perkawinan/buku nikah; q. nomor akta perkawinan/buku nikah; r. tanggal perkawinan; s. akta cerai/surat cerai; t. nomor akta perceraian/surat cerai; u. tanggal perceraian; v. status hubungan dalam keluarga; w. kelainan fisik dan mental; x. penyandang cacat; y. pendidikan terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id z. jenis pekerjaan; aa. nomor induk kependudukan ibu; bb. nama lengkap ibu; cc. nomor induk kependudukan ayah; dd. nama lengkap ayah; ee. nama ketua rukun tetangga; ff. nama ketua rukun warga; gg. nomor kartu keluarga; hh. gelar agama; ii. gelar akademis; jj. gelar bangsawan; kk. nama petugas registrasi; ll. nomor induk pegawai petugas registrasi; dan mm. tanggal entri. (3) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. nomor induk kependudukan; b. nama keluarga; c. nama pertama; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. kewarganegaraan; h. agama; i. golongan darah; j. status kawin; k. pendidikan terakhir; l. jenis pekerjaan; m. alamat sponsor; www.djpp.kemenkumham.go.id n. nomor rukun tetangga; o. nomor rukun warga; p. kode pos; q. telepon; r. datang dari (asal negara); s. tujuan kedatangan; t. nomor paspor; u. tanggal paspor; v. tanggal berakhir paspor; w. nama paspor; x. tipe sponsor (pilihan); y. dokumen imigrasi; z. nomor dokumen; aa. tempat diterbitkan; bb. tempat datang pertama; cc. tanggal datang pertama; dd. nomor surat tanda lapor diri; ee. tanggal pendaftaran; ff. nama nomenklatur dinas; gg. nama kepala dinas; hh. nama petugas entri; ii. nomor induk pegawai petugas entri; jj. tanggal entri; kk. nomor kartu keluarga; ll. nomor kode provinsi; mm.nomor kode kabupaten; nn. nomor kode kecamatan; dan oo. nomor kode kelurahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda