Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari biodata untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. WNI;
b. Orang Asing.
(2) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan;
b. nomor kartu tanda penduduk/nomor pokok penduduk;
c. alamat sebelumnya;
d. nomor paspor;
e. tanggal berakhir paspor;
f. nama lengkap;
g. jenis kelamin;
h. tempat lahir;
i. tanggal/bulan/tahun lahir;
j. kepemilikan akta lahir/surat lahir;
k. nomor akta kelahiran/surat kenal lahir;
l. golongan darah;
m. agama/kepercayaan terhadap Tuhan;
n. kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
o. status perkawinan;
p. akta perkawinan/buku nikah;
q. nomor akta perkawinan/buku nikah;
r. tanggal perkawinan;
s. akta cerai/surat cerai;
t. nomor akta perceraian/surat cerai;
u. tanggal perceraian;
v. status hubungan dalam keluarga;
w. kelainan fisik dan mental;
x. penyandang cacat;
y. pendidikan terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
z. jenis pekerjaan;
aa. nomor induk kependudukan ibu;
bb. nama lengkap ibu;
cc. nomor induk kependudukan ayah;
dd. nama lengkap ayah;
ee. nama ketua rukun tetangga;
ff.
nama ketua rukun warga;
gg. nomor kartu keluarga;
hh. gelar agama;
ii.
gelar akademis;
jj.
gelar bangsawan;
kk. nama petugas registrasi;
ll.
nomor induk pegawai petugas registrasi; dan mm. tanggal entri.
(3) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama keluarga;
c. nama pertama;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. kewarganegaraan;
h. agama;
i. golongan darah;
j. status kawin;
k. pendidikan terakhir;
l. jenis pekerjaan;
m. alamat sponsor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. nomor rukun tetangga;
o. nomor rukun warga;
p. kode pos;
q. telepon;
r. datang dari (asal negara);
s. tujuan kedatangan;
t. nomor paspor;
u. tanggal paspor;
v. tanggal berakhir paspor;
w. nama paspor;
x. tipe sponsor (pilihan);
y. dokumen imigrasi;
z. nomor dokumen;
aa. tempat diterbitkan;
bb. tempat datang pertama;
cc. tanggal datang pertama;
dd. nomor surat tanda lapor diri;
ee. tanggal pendaftaran;
ff.
nama nomenklatur dinas;
gg. nama kepala dinas;
hh. nama petugas entri;
ii.
nomor induk pegawai petugas entri;
jj.
tanggal entri;
kk. nomor kartu keluarga;
ll.
nomor kode provinsi;
mm.nomor kode kabupaten;
nn. nomor kode kecamatan; dan oo. nomor kode kelurahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
