Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. nama dan kode wilayah provinsi; b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota; c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya; dan d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya.
Koreksi Anda