Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. nama dan kode wilayah provinsi;
b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota;
c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya; dan
d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya.
Koreksi Anda
