Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan satu kesatuan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. data wilayah; b. data keluarga; c. biodata penduduk; d. data pencatatan sipil; dan e. pasphoto, sidik jari tangan, dan tanda tangan penduduk.
Koreksi Anda