Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan satu kesatuan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. data wilayah;
b. data keluarga;
c. biodata penduduk;
d. data pencatatan sipil; dan
e. pasphoto, sidik jari tangan, dan tanda tangan penduduk.
Koreksi Anda
