Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan pada SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki muatan yang kompleks dan seragam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus database kependudukan di pusat menggunakan platform Database Sangat Besar.
Koreksi Anda
