Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Database kependudukan pada SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki muatan yang kompleks dan seragam. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Khusus database kependudukan di pusat menggunakan platform Database Sangat Besar.
Koreksi Anda