Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Unsur SIAK terdiri dari:
a. database kependudukan;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database kependudukan;
f. pengelolaan database kependudukan;
g. pemeliharaan database kependudukan;
h. pengamanan database kependudukan;
i. pengawasan database kependudukan; dan
j. data cadangan dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda
