Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur SIAK terdiri dari: a. database kependudukan; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database kependudukan; f. pengelolaan database kependudukan; g. pemeliharaan database kependudukan; h. pengamanan database kependudukan; i. pengawasan database kependudukan; dan j. data cadangan dan pusat data pengganti.
Koreksi Anda