Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengkajian, pengembangan dan pengelolaan SIAK berskala nasional.
(2) Gubernur, bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengkajian, pengembangan dan pengelolaan SIAK berskala provinsi, kabupaten/kota.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pengamanan, sumber daya manusia pengelola, dan belanja SIAK.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. penetapan obyek monitoring;
b. penetapan indikator evaluasi;
c. penilaian sistem (audit system) internal;
d. pengisian format monitoring dan evaluasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penerapan sistem monitoring dan evaluasi;
f. pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi; dan
g. penyusunan laporan dan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi.
(5) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan November.
(6) Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan Oktober.
Koreksi Anda
