Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan SIAK yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi seluruh unsur SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengembangan SIAK yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dan huruf c, meliputi: a. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b. aplikasi tambahan sesuai dengan kebutuhan daerah; c. sumber daya manusia; d. lokasi database kependudukan; e. pengelolaan database kependudukan; f. pemeliharaan database kependudukan; g. pengamanan database kependudukan; h. pengawasan database kependudukan; dan i. data cadangan dan pusat data pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengembangan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang mengubah, merusak aplikasi SIAK standar nasional dan mengubah struktur database kependudukan. (4) Pengembangan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. tetap menjaga integritas SIAK; dan b. keamanan sistem nasional, sistem database kependudukan dan seluruh perangkat teknologi informasi dan komunikasi tetap terjaga. (5) Sinkronisasi hasil kajian dan rencana pengembangan SIAK harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id