Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan secara periodik dan sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pengkajian SIAK di wilayahnya kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur menyampaikan hasil pengkajian SIAK di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri
u.p.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Hasil pengkajian SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rekomendasi penyempurnaan unsur-unsur SIAK dan/atau penambahan fungsi SIAK sesuai kebutuhan daerah.
Koreksi Anda
