Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan secara periodik dan sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi. (2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pengkajian SIAK di wilayahnya kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Gubernur menyampaikan hasil pengkajian SIAK di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (4) Hasil pengkajian SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rekomendasi penyempurnaan unsur-unsur SIAK dan/atau penambahan fungsi SIAK sesuai kebutuhan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id