Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian terhadap seluruh unsur SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id