Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian terhadap seluruh unsur SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
