Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala nasional. (2) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala provinsi, kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id