Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala nasional.
(2) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengkajian SIAK dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan SIAK berskala provinsi, kabupaten/kota.
Koreksi Anda
