Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengkajian dan pengembangan SIAK, dilakukan oleh:
a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Pemerintah provinsi melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. Pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda
