Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian dan pengembangan SIAK, dilakukan oleh: a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Pemerintah provinsi melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan c. Pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda