Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Administrasi Kependudukan, adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. 3. Pengkajian SIAK adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan proses penelaahan dan pengujian unsur SIAK yang menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan SIAK. 4. Pengembangan SIAK adalah rangkaian kegiatan yang berupa penambahan dan penyempurnaan guna meningkatkan fungsi SIAK. 5. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 6. Warga Negara INDONESIA, selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA. 7. Orang Asing, adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA. 8. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan. 9. Instansi Pelaksana adalah perangkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. 10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 11. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil. 13. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 14. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. 15. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran. 16. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 17. Gudang Data, selanjutnya disebut Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganilisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK. 18. Pusat Data adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara dan/atau instansi pelaksana yang menghimpun dan mengintegrasikan data kependudukan dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 19. Data Cadangan adalah database kependudukan yang disalin ke dalam media penyimpanan data selain server utama yang berfungsi untuk pengamanan dan digunakan untuk mengembalikan database kependudukan apabila server utama mengalami kegagalan fungsi. 20. Disaster Recovery Center atau pusat data pengganti yang selanjutnya disingkat DRC adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara yang berfungsi untuk pemulihan kejadian luar biasa/bencana yang tidak direncanakan pada data center guna menjamin ketersediaan sistem. 21. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id 22. Service Oriented Architecture, yang selanjutnya disingkat SOA adalah suatu gaya arsitektur sistem yang membuat dan menggunakan proses bisnis dalam bentuk paket layanan. 23. Pelayanan bantuan atau helpdesk adalah tempat untuk melakukan pemberian bantuan penyelesaian masalah SIAK menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. 24. Daktiloskopi adalah upaya mengidentifikasi atau pengenalan kembali seseorang melalui bentuk dan karakter garis-garis sidik jari. 25. Sistim ajudikasi adalah cara penyelesaian akhir atas bentuk dan karakter sidik jari yang meragukan karena kemiringan, samar-samar, kurang jelas, cacat dan sidik jari rusak.
Koreksi Anda