Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum MENETAPKAN penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan ketentuan: a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai; b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id