Koreksi Pasal 12A
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2013.
(2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebelum tahun pembuatan 2013 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
