Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya Tahun 2014.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
Koreksi Anda
