Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2014. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2014. (3) Tahapan dan tatacara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda