Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a untuk menjamin: a. bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan b. bahwa RKPD telah selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD dan RKP Tahun 2014. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b untuk menjamin: a. bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS; dan b. bahwa KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014. (3) Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk: a. menilai daya serap; dan b. capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2014.
Koreksi Anda