Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(2) Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengendalian kebijakan;
b. pengendalian pelaksanaan; dan
c. evaluasi hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
