Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKPD Tahun 2014 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, maka dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (3) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan PPAS untuk menyusun Perubahan RAPBD Tahun 2014.
Koreksi Anda