Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) RKPD Tahun 2014 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPD provinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2013 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggu keempat bulan Mei Tahun 2013.
(3) Paling lambat 2 minggu setelah RKPD Tahun 2014 ditetapkan, Renja SKPD Tahun 2014 disahkan oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
